PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK
Apabila SIM (Surat
Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat
mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon
penggantian SIM diajukan kepadaSatuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas)
setempat.
Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masihberlaku.
- Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
- Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
*Fotokopi SIM berguna
untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu
mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai
dengan data SIM yang hilang.
Baca juga Biaya Membuat SIM Baru dan Syarat syaratPembuatannya
Source : facebook korlantas polri
0 Response to " Proses Pembuatan SIM Baru yang Hilang / Rusak "
Post a Comment