BIAYA PERPANJANGAN SIM
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
wajib memiliki Surat izin Mengemudi. Sesuai dengan jenis kendaraan yang
dikemudikan
Surat izin mengemudi terdiri dari dua jenis :
- Surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan
- Surat izin mengemudi kendaraan bermotor Umum
Untuk mendapatkan Surat Izin Menngemudi, Calon pengemudi
harus memiliki kompetensi mengemudi. Kompetensi mengemudi tersebut dapat
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau melalui berlajar secara
mandiri.
Kompetensi saja tidak cukup untuk mendapatkan SIM (Surat
Izin Mengemudi). Juga diperlukan pemenuhan syarat syarat berupa usia,
administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Untuk melihat persyaratan usia berdasarkan jenis SIM atau
kendaraan yang digunakan simak artikel dengan klik ini
Untuk SIM Umum (kendaraan umum) persyaratan usia minimal SIM UMUM
JENIS SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :
1.
SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500
(tiga
ribu lima ratus) kilogram;
Biaya penerbitan SIM baru Rp. 80.000,-
2.
SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu
lima ratus) kilogram;
Biaya penerbitan SIM baru Rp.80.000,-
3.
SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor
dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang
diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)
kilogram;
Biaya penerbitan SIM baru Rp. 80.000,-
4.
SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
Biaya penerbitan SIM baru Rp.75.000,-
5.
SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi
penyandang cacat.
Biaya penerbitan SIM baru Rp.30.000,-
6.
SIM INTERNASIONAL
SIM untuk orang warga Negara Asing yang
berkendaraan di Indonesia. SIM ini juga untuk orang warga Negara Indonesia agar
bisa berkendara di Negara yang sudah bersepakat dengan Indonesia.
Biaya penerbitan SIM baru Rp. 225.000,-
Source : UU no.22 tahun 2009
0 Response to " BIAYA PERPANJANGAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI) "
Post a Comment