Persyaratan Perpanjangan SIM Intenasional Indonesia,
Pemohon perpanjangan SIM Internasional Indonesia harap membawa:
1.
KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli
& Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS
tidak dilayani)
2. SIM
Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3.
Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas
Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk
Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai
Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan
PP 50 Tahun 2010, Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7.
Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps
Diplomatik setamelampirkan surat rekomendasi dari
kedutaan.
8.
Membawa SIM Internasional Indonesia yang lama
Informasi tentang
SIM Intermasional :
1.
WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional
Indonesia di Satpas Polda setempat.
2.
Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan
sidik jari untuk database Polri. TIDAK
DAPAT DIWAKILKAN.
3.
Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi
kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15
menit atau langsung jadi).
4.
Persyaratan PERPANJANGAN SIM
internasional SAMA
DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional
yang lama.
5.
Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6. Lokasi
pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7.
Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB.
Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8.
Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp:
021-500669 atau SMS : 9119
Baca juga mengenai Syarat Membuat SIM Internasional WNI
dan Syarat Pembuatan SIM Internasional WNA
Source :
Facebook Korlantas Polri dll
0 Response to " Syarat Perpanjangan SIM Internasional Indonesia "
Post a Comment