Lama waktu kepemilikan SIM untuk naik tingkat lebih tinggi
Sebelum kita meningkatkan SIM untuk kendaraan yang lebih berat (lebih
banyak rodanya), terdapat persyaratan waktu minimal kepemilikan SIM pada
tingkatan berat kendaraan yang lebih rendah. Persyaratan
ini hanya berlaku untuk kendaran dengan 4 roda atau lebih (SIM A, B1 dan SIM
B2). Sehingga tidak ada persyaratan waktu kepemilikan SIM C (kendaraan roda dua
/ motor) untuk mendapatkan SIM A. SIM A merupakan tingkatan terendah pada
kendaran beroda 4 ke atas.
1. Persyaratan lama waktu kepemilikan SIM (Kendaraan Pribadi) untuk naik tingkat :
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan
b. Surat Izin
Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12
(dua belas) bulan.
2. Persyaratan lama waktu kepemilikan untuk meningkatkan SIM Umum :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
0 Response to " Syarat Waktu Kepemilikan SIM untuk Naik TIngkat "
Post a Comment