Syarat Waktu Kepemilikan SIM untuk Naik TIngkat



Lama waktu kepemilikan SIM untuk naik tingkat lebih tinggi


Sebelum kita meningkatkan SIM untuk kendaraan yang lebih berat (lebih banyak rodanya), terdapat persyaratan waktu minimal kepemilikan SIM pada tingkatan berat kendaraan yang lebih rendah. Persyaratan ini hanya berlaku untuk kendaran dengan 4 roda atau lebih (SIM A, B1 dan SIM B2). Sehingga tidak ada persyaratan waktu kepemilikan SIM C (kendaraan roda dua / motor) untuk mendapatkan SIM A. SIM A merupakan tingkatan terendah pada kendaran beroda 4 ke atas.

1. Persyaratan lama waktu kepemilikan SIM (Kendaraan Pribadi) untuk naik tingkat :

a.  Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan 

b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.


2. Persyaratan lama waktu kepemilikan untuk meningkatkan SIM Umum :


a.   Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;

b.   untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan 

c.   untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

0 Response to " Syarat Waktu Kepemilikan SIM untuk Naik TIngkat "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post