Persyaratan pembuatan SIM INTERNASIONAL INDONESIA Baru untuk WNI (Warga Negara Indoneasia)
Persyaratan yang harap dibawa oleh pemohon SIM Internasional Indonesia :
1. KTP
asli & Foto copy (1 LEMBAR).
2. SIM
Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3.
Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas
Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk
Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai
Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan
PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp.
250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
Informasi mengenai SIM Internasional Indonesia:
1. Pelayanan
Pembuatan SIM Internasional Indonesia melalui satu pintu (satu tempat satu
Indonesia) terletak di Jakarta
2.
Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan
sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3.Persyaratan
pemohon SIM internasional Indonesia WAJIB
LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
4.Persyaratan PERPANJANGAN SIM
internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan
membawa SIM internasional yang lama.
5.Masa
berlaku SIM internasional selama 3
(tiga) tahun terhitung
dari tanggal pembuatannya (bukan
tanggal lahir).
6. Lokasi
pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7.
Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB.
Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8.
Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 atau SMS
: 9119
Source : facebook korlantas polri
0 Response to " Syarat Membuat SIM Internasional Indonesia untuk WNI "
Post a Comment