Syarat Membuat SIM Internasional Indonesia untuk WNI



Persyaratan pembuatan SIM INTERNASIONAL INDONESIA Baru untuk WNI (Warga Negara Indoneasia)


Persyaratan yang harap dibawa oleh pemohon SIM Internasional Indonesia :


1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). 

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)

5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-





Informasi mengenai SIM Internasional Indonesia:

1. Pelayanan Pembuatan SIM Internasional Indonesia melalui satu pintu (satu tempat satu Indonesia) terletak di Jakarta

2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.

3.Persyaratan pemohon SIM internasional Indonesia WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).

4.Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.

5.Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya (bukan tanggal lahir).

6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770

7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.

8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 atau SMS : 9119





Source : facebook korlantas polri



0 Response to " Syarat Membuat SIM Internasional Indonesia untuk WNI "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post