KAPAN SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
SIM yang
tidak berlaku meskipun di bawa saat cegatan / razia tetap terkena tilang. Kapan
SIM di nyatakan tidak berlaku, berikut ini sebab SIM dinyatakan tidak berlaku :
A. SIM (Surat Izin Mengemudi) habis masa berlakunya.
Masa Berlakun SIM (nasional) selama 5 tahun sejak pembuatan berdasarkan
tanggal lahir.
B. Digunakan orang lain
Saat anda terkena razia dan membawa SIM orang lain, SIM tersebut
dianggap tidak berlaku untuk anda (kecuali kalo tidak teliti dan tidak
ketahuan)
.
C. Diperoleh dengan cara tidak Sah
D. Data yang ada di SIM diubah
E. Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
F. SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan
Source :
Web Polri
Per Kapolri No.9 tahun 2012
Simak juga Biaya perpanjangan SIM di Tarif perpanjangan SIM
0 Response to " SIM Tidak Berlaku "
Post a Comment