SIM UMUM untuk kendaraan umum (plat kuning)
Bagi kita yang hendak menjadi pengendara kendaraan umum (kendaraan yang
mengangkut barang atau manusia dengan dipungut bayaran), diperlukan SIM
kendaraan umum, berikut ini jenis jenisnya :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku
untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau
Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan
atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Ada dua PERSYARATAN UNTUK
MENDAPATKAN SIM untuk kendaraan bermotor umum (plat kuning) yaitu :
1.
Syarat
umur
Untuk dapat memiliki surat izin mengemudi
(Driver License / SIM) calon pengendara kendaraan (bermotor) umum hendaknya
sudah menyamai atau melebihi syarat batasan umur dengan dibuktikan KTP (kartu
tanda penduduk)
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai syarat umur untuk mendapatkan
surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor umum klik ini
2.
Syarat
khusus
Persyaratan khusus calon pengemudi (driver)
harus lolos segenap tes ujian.
Simak lebih lengkap persyaratan khusus mendapatkan SIM untuk kendaraan
umum klik ini.
Source : UU no22
tahun 2009
0 Response to " SIM UMUM untuk Kendaraan Umum "
Post a Comment