SIM UMUM untuk Kendaraan Umum


SIM UMUM untuk kendaraan umum (plat kuning)



Bagi kita yang hendak menjadi pengendara kendaraan umum (kendaraan yang mengangkut barang atau manusia dengan dipungut bayaran), diperlukan SIM kendaraan umum, berikut ini jenis jenisnya :

a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;


b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku  untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum  dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan


c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku  untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan  Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.


Ada dua PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SIM untuk kendaraan bermotor umum (plat kuning) yaitu :
1.      Syarat umur
Untuk dapat memiliki surat izin mengemudi (Driver License / SIM) calon pengendara kendaraan (bermotor) umum hendaknya sudah menyamai atau melebihi syarat batasan umur dengan dibuktikan KTP (kartu tanda penduduk)

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai syarat umur untuk mendapatkan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor umum klik ini

2.      Syarat khusus
Persyaratan khusus calon pengemudi (driver) harus lolos segenap tes ujian.

Simak lebih lengkap persyaratan khusus mendapatkan SIM untuk kendaraan umum klik ini.





Source : UU no22 tahun 2009

0 Response to " SIM UMUM untuk Kendaraan Umum "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post