JENIS SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI) dan BIAYA PEMBUATAN SIM BARU
SIM atau
disebut juga surat ijin menemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi
yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi tertentu, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor.
SIM
berukuran lebar 5 cm dan panjang 8,5 cm, wajib dibawa ketika berkendara sesuai
dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Data data
yang ada pada SIM sebagai berikut :
1. Nama pemilik;
2. Tempat/tanggal lahir pemilik; .
3. Alamat pemilik;
4. Pekerjaan pemilik; .
5.Tinggi badan pemilik;
6. Tcmpat dan tanggal diterbitkan; .
7.Nama dan cap instansi yang menerbitkan;
8.Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan; .
9.Golongan dan nomor Surat Izin Mengemudi;
10. Ienis Surat Izin Mengemudi;
11. Tanggal berakhir masa berlaku;
12. Tanda tangan dan sidik jari pemilik;
13. Pas foto dari pemilik.
JENIS SIM DAN BIAYA PEMBUATAN BARU :
1.
SIM A
SIM untuk
mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah
berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-
2.
SIM B I
SIM untuk
mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah be-rat yang
diperbo- lehkan Iebih dari 3.500 kg;
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-
3.
SIM B II
SIM untuk
mengemudikan traktor atau kendara- an bermotor dengan menarik kereta tempelan
atau gan- dengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta
gandengan Iebih dari 1.000 kg;
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-
4.
SIM C
SIM untuk
mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40
kilometer per jam;
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 100.000,-
5.
SIM D
SIM untuk
mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40
kilo- meter per jam, misalnya sepeda (bukan sepeda motor) yang ditempel mesin
penggerak sehingga bisa (liken- darai (berialan di jalan umum] tanpa dikayuh
walaupun perlahan-lahan saja.
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 50.000,-
6.
SIM INTERNASIONAL
SIM yang
berlaku secara Internasional. Dapat digunakan di Negara Negara yang juga
menerbitkan SIM internasional. (Syarat pembuatan SIM INTERNASONAL INDONESIA dapat dibaca di
syarat Pembuatan SIM international WNA dan Syarat pembuatan SIM internasionalIndonesia WNI)
Biaya
penerbitan SIM baru Rp. 250.000,-
Untuk mengemudikan kendaraan umum, pengemudi harus
memiliki izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu:
1. A Umum untuk golongan A;
2. B I Umum untuk golongan B I;
3. B II Umum untuk golongan B II.
Baca
lebih lengkap di SIM untuk Kendaraan Umum
Source
UU no 22 th 2009
0 Response to " Jenis SIM dan Biaya Membuat SIM Baru "
Post a Comment