Syarat Membuat SIM Internasional untuk WNA



Pembuatan SIM Internasional (UPDATE) untuk WNA (Warga Negara Asing)


Persyaratan pembuatan SIM Internasional Indonesia baru Warga Negara Asing, harap dibawa:

1. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)

5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-

7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.



Informasi mengenai SIM INTERNASIONAL INDONESIA:

1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.

2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.

3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit jadi).

4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.

5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 (TIGA) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770

7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.

8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungiTelp: 021-500669 atau SMS : 9119





Source : facebook korlantas Polri


0 Response to " Syarat Membuat SIM Internasional untuk WNA "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post