Jenis SIM dan Biaya Membuat SIM Baru



JENIS SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI) dan BIAYA PEMBUATAN SIM BARU


SIM atau disebut juga surat ijin menemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berukuran lebar 5 cm dan panjang 8,5 cm, wajib dibawa ketika berkendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Data data yang ada pada SIM sebagai berikut :
1. Nama pemilik;
2. Tempat/tanggal lahir pemilik; .
3. Alamat pemilik;
4. Pekerjaan pemilik; .
5.Tinggi badan pemilik;
6. Tcmpat dan tanggal diterbitkan; .
7.Nama dan cap instansi yang menerbitkan;
8.Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan; .
9.Golongan dan nomor Surat Izin Mengemudi;
10. Ienis Surat Izin Mengemudi;
11. Tanggal berakhir masa berlaku;
12. Tanda tangan dan sidik jari pemilik;
13. Pas foto dari pemilik.

JENIS SIM DAN BIAYA PEMBUATAN BARU :



1.     SIM A
SIM untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-



2.     SIM B I
SIM untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah be-rat yang diperbo- lehkan Iebih dari 3.500 kg;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-


3.     SIM B II
SIM untuk mengemudikan traktor atau kendara- an bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gan- dengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan Iebih dari 1.000 kg;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 120.000,-


4.     SIM C
SIM untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 100.000,-



5.     SIM D
SIM untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilo- meter per jam, misalnya sepeda (bukan sepeda motor) yang ditempel mesin penggerak sehingga bisa (liken- darai (berialan di jalan umum] tanpa dikayuh walaupun perlahan-lahan saja.

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 50.000,-


6.     SIM INTERNASIONAL
SIM yang berlaku secara Internasional. Dapat digunakan di Negara Negara yang juga menerbitkan SIM internasional. (Syarat pembuatan SIM INTERNASONAL INDONESIA dapat dibaca di syarat Pembuatan SIM international WNA dan Syarat pembuatan SIM internasionalIndonesia WNI)

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 250.000,-

Untuk mengemudikan kendaraan umum, pengemudi harus memiliki izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu:
1. A Umum untuk golongan A;
2. B I Umum untuk golongan B I;
3. B II Umum untuk golongan B II.
Baca lebih lengkap di SIM untuk Kendaraan Umum


Source
UU no 22 th 2009

0 Response to " Jenis SIM dan Biaya Membuat SIM Baru "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post