BIAYA PERPANJANGAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)



BIAYA PERPANJANGAN SIM 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin Mengemudi. Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan

Surat izin mengemudi terdiri dari dua jenis :
  1. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan
  2. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor Umum

Untuk mendapatkan Surat Izin Menngemudi, Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi. Kompetensi mengemudi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau melalui berlajar secara mandiri.

Kompetensi saja tidak cukup untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi). Juga diperlukan pemenuhan syarat syarat berupa usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Untuk melihat persyaratan usia berdasarkan jenis SIM atau kendaraan yang digunakan simak artikel dengan klik ini 
Untuk SIM Umum (kendaraan umum) persyaratan usia minimal SIM UMUM



JENIS SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :


1.      SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku  untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga 
ribu lima ratus) kilogram;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 80.000,-



2.      SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku  untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

Biaya penerbitan SIM baru Rp.80.000,-


3.      SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 80.000,-


4.      SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku  untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan

Biaya penerbitan SIM baru Rp.75.000,-


5.      SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku  untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Biaya penerbitan SIM baru Rp.30.000,-


6.      SIM INTERNASIONAL
SIM untuk orang warga Negara Asing yang berkendaraan di Indonesia. SIM ini juga untuk orang warga Negara Indonesia agar bisa berkendara di Negara yang sudah bersepakat dengan Indonesia.

Biaya penerbitan SIM baru Rp. 225.000,-






Source : UU no.22 tahun 2009

0 Response to " BIAYA PERPANJANGAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI) "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post