Persyaratan Pemohon SIM Baru
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI
/ BI I
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Simak juga biaya pembuatan SIM BARU di Jenis SIM dan Biaya Pembuatan SIM baru
Simak juga biaya perpanjangan SIM di Jenis SIM dan Biaya Perpanjangan SIM
Source :Web polri
0 Response to " Syarat Membuat SIM Baru "
Post a Comment