Syarat Membuat SIM Baru



Persyaratan Pemohon SIM Baru

Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI  / BI I
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Simak juga biaya pembuatan SIM BARU di Jenis SIM dan Biaya Pembuatan SIM baru

Simak juga biaya perpanjangan SIM di Jenis SIM dan Biaya Perpanjangan SIM

Source :Web polri

0 Response to " Syarat Membuat SIM Baru "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post