Persyaratan Pemohon SIM UMUM Baru
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 20 Tahun untuk SIM Golongan A
• 22
Tahun untuk SIM Golongan BI
• 23 Tahun untuk SIM Golongan BI
I
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Simak juga syarat Khusu yang harus dipenuhi agar lolos SIM UMUM di Syarat Khusus SIM Umum (kendaraan Umum)
Source :Web polri
0 Response to " Syarat Pembuatan SIM UMUM baru "
Post a Comment