Pembuatan SIM Internasional (UPDATE) untuk WNA (Warga Negara Asing)
Persyaratan pembuatan SIM Internasional Indonesia baru Warga Negara Asing, harap dibawa:
1. KITAP (Kartu Izin
Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional
asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3. Passport asli yang
masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas Foto
berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria
berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai Rp
6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan PP
50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp.
250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff
kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta
melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Informasi mengenai SIM INTERNASIONAL INDONESIA:
1. WNA yang ingin
mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di
Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir
untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk
database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3. Persyaratan pemohon
SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses
pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit jadi).
4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM
internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM
internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM
internasional selama 3 (TIGA) tahun terhitung dari tanggal
pembuatannya.
6. Lokasi
pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7. Pelayanan SIM
Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur
untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8. Untuk Informasi
lebih jelas silahkan menghubungiTelp: 021-500669 atau SMS : 9119
Source : facebook korlantas Polri
0 Response to " Syarat Membuat SIM Internasional untuk WNA "
Post a Comment