PROSES MUTASI SIM (Surat Izin Mengemudi)
Mutasi SIM dilakukan
saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.
Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
1. Meminta Surat
Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat
tinggal baru
3. SIM asli yang masih
berlaku
4. Surat keterangan
Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan
Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen
diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.
>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai
berikut :
1. Saudara datang
ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket
pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres
Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan
dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat
pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan
surat keterangan dariSatpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju keSatpas
Polres Sleman untuk mendaftarkan SIMsaudara agar diproses
lebih lanjut.
source : facebook korlantas polri
0 Response to " Proses dan Cara Mutasi SIM "
Post a Comment