SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang. Mengemudi. Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal terdapat
perjanjian bilateral atau multilateral
antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi
yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin
Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia. Pemegang Surat Izin Mengemudi dapat
memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Surat izin mengemudi
terdiri dari dua jenis yaitu :
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Tidak semua orang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi,
calon pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Surat Izin Mengemudi yang juga dapat disingkat SIM adalah tanda bukti
legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan
data forensic kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan,
kemampuan,dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
SIM Internasional merupakan SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor
yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.
Baca juga syarat
pembuatan SIM Internasional baik untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Syaratuntuk WNA (Warga Negara Asing)
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan
Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang
dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan,
antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (UU No.22 Tahun
2009):
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti
kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai
registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas
lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat
digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi
forensik kepolisian.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (Per Kapolri No. 9
Tahun 2012) :
1) Legitimasi kompetensi Pengemudi
Legitimasi merupakan bentuk pengakuan dan
penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah
lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik
2) Identitas Pengemudi
memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi seperti Nama, Alamat,
Tempat Tgl lahir, Tinggi, Pekerjaan.
3) Kontrol kompetensi Pengemudi
Merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.
4) Forensik kepolisian
Identitas Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan
dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaanlalu lintas serta tindak pidana lain.
PENGGOLONGAN SIM
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang
dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Kendaraan Bermotor
- Penggolongan SIM berdasarkan Fungsi Ranmor terdiri atas
a.
SIM
perseorangan
b.
SIM umum
Simak lebih lengkap mengenai Syarat Pembuatan SIM perserongan dan Syarat Membuat SIM umum
- Penggolongan SIM Berdasarkan besaran Berat Kendaraan bermotor
a.
SIM
perseorangan
1)
SIM A, max
3500 kg seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
2)
SIM B1,
> 3500 kg seperti Mobil Bus perseorangan dan Mobil Barang perseorangan.
3)
SIM BII,
seperti Kendaraan Berat, Kendaraan penarik, dan Kendaraan dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan dari 1000 kg.
4)
SIM C
untuk mengemudikan Sepada Motor
5)
SIM D,
berlaku untuk mengemudi Kendaraan Bermotor Khusus bagi penyandang cacat.
b.
SIM umum
1)
SIM A umum
maksimal 3500 kg seperti Mobil penumpang umum dan Mobil barang Umum.
2)
SIM B I
umum, > 3500 kg seperti Mobil penumpang umum, Mobil barang umum.
3)
SIM BII
umum, seperti Kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
SPESIFIKASI SIM (SURAT IZIN
MENGEMUDI)
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM berbentuk kartu elektronik atau
bentuk lain yang dilengkapi dengan chip
atau media penyimpanan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpanan
data elektronik.
Spesifikasi Surat Izin Mengemudi :
- Sisi bagian depan kartu SIM
- Sisi bagian belakang kartu SIM
- Chip atau media penyimpanan data (data storage) pada bagian dalam kartu.
WAKTU BERLAKU SIM
a. SIM
yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
Baca juga artikel
mengenai pemblokiran
SIM
WILAYAH BERLAKU SIM
- SIM berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
SIM dapat juga berlaku di wilayah Negara lain
berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain.
- SIM Internasional, berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu litas dan angkutan jalan
Baca juga syarat dan cara mutasi SIM
0 Response to " Surat Izin Mengemudi (SIM) "
Post a Comment