Surat Izin Mengemudi (SIM)



SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Mengemudi. Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perjanjian bilateral  atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.  Pemegang Surat Izin Mengemudi dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat izin mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
  1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Ingin lebih dalam mengenai SIM perseorangan dan SIM umum klik ini dan itu

Tidak semua orang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Surat Izin Mengemudi yang juga dapat disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi,  alat kontrol, dan data forensic kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan,dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

SIM Internasional merupakan SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi

Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji.


Fungsi Surat Izin Mengemudi (UU No.22 Tahun 2009):
(1)  Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

(2)  Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(3)  Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Fungsi Surat Izin Mengemudi (Per Kapolri No. 9 Tahun 2012) :
1)      Legitimasi kompetensi Pengemudi
Legitimasi merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik

2)      Identitas Pengemudi
memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi seperti Nama, Alamat, Tempat Tgl lahir, Tinggi, Pekerjaan.

3)      Kontrol kompetensi Pengemudi
Merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.

4)      Forensik kepolisian
Identitas Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaanlalu lintas serta tindak pidana lain.


PENGGOLONGAN SIM

SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Kendaraan Bermotor
  1. Penggolongan SIM berdasarkan Fungsi Ranmor terdiri atas
a.       SIM perseorangan
b.      SIM umum

Simak lebih lengkap mengenai Syarat Pembuatan SIM perserongan dan Syarat Membuat SIM umum


  1. Penggolongan SIM Berdasarkan besaran Berat Kendaraan bermotor
a.       SIM perseorangan
1)      SIM A, max 3500 kg seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
2)      SIM B1, > 3500 kg seperti Mobil Bus perseorangan dan Mobil Barang perseorangan.
3)      SIM BII, seperti Kendaraan Berat, Kendaraan penarik, dan Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan dari 1000 kg.
4)      SIM C untuk mengemudikan Sepada Motor
5)      SIM D, berlaku untuk mengemudi Kendaraan Bermotor Khusus bagi penyandang cacat.

b.      SIM umum
1)      SIM A umum maksimal 3500 kg seperti Mobil penumpang umum dan Mobil barang Umum.
2)      SIM B I umum, > 3500 kg seperti Mobil penumpang umum, Mobil barang umum.
3)      SIM BII umum, seperti Kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.


SPESIFIKASI SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpanan data elektronik.
Spesifikasi Surat Izin Mengemudi :
  1. Sisi bagian depan kartu SIM
  2. Sisi bagian belakang kartu SIM
  3. Chip atau media penyimpanan data (data storage) pada bagian dalam kartu.


WAKTU BERLAKU SIM

a.       SIM yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  1. SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.

Baca juga artikel mengenai pemblokiran SIM


WILAYAH BERLAKU SIM
  1. SIM berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
SIM dapat juga berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain.
  1. SIM Internasional, berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu litas dan angkutan jalan


0 Response to " Surat Izin Mengemudi (SIM) "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post