Jenis Kendaraan Tidak Bermotor (menurut PP No. 55 Tahun 2012)
1 Kendaraan Tidak bermotor yang bergerak dengan digerakkan tenaga orang terdiri atas :
a. Sepeda
b. Becak
c. Kereta dorong
2. Kendaraan Tidak bermotor yang bergerak dengan digerakkan tenaga Hewan terdiri dari :
a. kereta
b. delman
c. cikar atau nama lain
Apa yang disebut SEPEDA
Lebar maksimum 550
(lima ratus lima puluh) millimeter
Dan Panjang Maksimum
2.100 (dua ribu seratus) millimeter
1. Sepeda harus
dilengkapi dengan:
a.spakbor; dan
b.rem.
2. Spakbor harus
memenuhi persyaratan:
a.mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
b.memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
3. Rem harus berfungsi
dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan sepeda.
4. Rem paling sedikit
dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
Kendaraan Tidak Bermotor Becak
(1)Becak harus
memiliki ukuran:
a.lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b.tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus) milimeter; dan
c.panjang maksimum 2.800 (dua ribu delapan ratus) milimeter.
(2)Becak harus
dilengkapi sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran
dan kejutan untuk menjamin keselamatan.
(3)Becak harus
dilengkapi dengan:
a.spakbor; dan
b.rem.
(4)Spakbor harus
memenuhi persyaratan:
a.mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
b.memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
(5)Rem harus berfungsi
dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan becak.
(6)Rem paling sedikit
dipasang pada roda penggerak becak sesuai engan besarnya beban.
Kendaraan Tanpa Motor Kereta Dorong
1) Kereta dorong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c harus memiliki ukuran:
a.lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b.tinggi maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
c.panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter.
2) Kereta dorong yang
ketinggiannya melebihi bahu orang yang mendorongnya harus memiliki bidang
pandang bagi pendorongnya untuk dapat melihat ke depan.
Kendaraan bermtoro Tenaga Hewan (ditarik Hewan)
Kendaraan Tidak
Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan
(1) untuk mengangkut
orang memiliki ukuran:
a.untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1.lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter;
2.tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter;
3.panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh) milimeter.
b.untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1.lebar maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
2.tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus) milimeter;
3.panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter.
(2)Kendaraan Tidak
Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan untuk mengangkut barang memiliki
ukuran:
a.untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1.lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
2.tinggi maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
3.panjang maksimum 5.000 (lima ribu) milimeter.
b.untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1.lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
2.tinggi maksimum 2.700 (dua ribu tujuh ratus) milimeter;
3.panjang maksimum 5.400 (lima ribu empat ratus) milimeter.
Kendaraan Tidak
Bermotor jenis kereta yang ditarik dengan Hewan Hendaknya dilengkapi dengan
alat bantu untuk mengurangi kecepatan kendaraan sebagai pengganti Rem
Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori:
a.L1, L2, L3, L4 dan
L5 untuk Sepeda Motor;
b.M1 untuk Mobil
Penumpang;
c.M2 dan M3 untuk
Mobil Bus; dan
0 Response to " Jenis Kendaraan Tidak Bermotor "
Post a Comment