Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang



CARA Membuat duplikat BPKB yang HILANG



Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalaidentitas diri berupa KTP,h buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
(wikipedia)

Bagaimana jika BPKB hilang?.
Menilik surat keputusan kapolri tahun 1998, BPKB yang hilang dapat digantikan dengan mengurus BPKB duplikat. BPKB duplikat ini memiliki fungsi yang sama dengan BPKB Asli.

Syarat syarat Mengurus BPKB Duplikat

A.     Identitas diri berupa
a.KTP (jika kepemilikan kendaraan perorangan.
b.Jika pemilik kendaraan merupaka badan hukum di perlukan salinan akta pendirinan dan surat keterangan domisili instansi yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel /cap instansi. .
c. Jika instansi pemerintah, identitas yang dibutuhkan adalah surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel /cap instansi. .
B.     Fotocopy STNK
C.     Fotocopy BPKB (bila ada)
D.     Laporan kehilangan dari kepolisian
E.      Berita acara interogasi dari kepolisian
F.      Surat keterangan dari reskrim
G.     Surat keterangan blokir dari kepolisian
H.     Iklan dua surat kabar satu bulan selama tiga kali dan dibuktikan dengan kuitansi yang diberi potongan iklan.
I.        Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang / rusak dan sedang tidak digunakan pihak manapun ditanda tangani dengan materai 6000. Disertai dengan mengetahui RT, RW, kepala desa/ lurah.
J.       Bila belum balik nama (kendaraan masih atas nama orang lain) dibutuhkan kuitansi pembelian.
K.    Bila tidak mengurus sendiri dituhkan surat kuasa ber materai 6000 dengan dilampiri fotocopy KTP orang yang diberi kuasa.
L.      Bukti pelunasan dari diler / bukti BPKB telah diserahkan kepada pemilik.
M.   Surat keterangan dari bank.
N.    Kartu induk BPKB
O.    Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian (dengan membawa kendaraan ke kantor polisi)
Oleh (Sie BPKB Subditregident)

 baca juga mengenai Surat Izin Mengemudi


Sumber
Wikipedia
Sie BPKB subditregident Ditlantas Polda DIY oleh Tribun jogja




0 Response to " Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post