CARA Membuat duplikat BPKB yang HILANG
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB,
adalaidentitas diri berupa KTP,h buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan
Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan
bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan
dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan
dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
(wikipedia)
Bagaimana jika BPKB hilang?.
Menilik surat keputusan kapolri tahun 1998, BPKB yang hilang
dapat digantikan dengan mengurus BPKB duplikat. BPKB duplikat ini memiliki
fungsi yang sama dengan BPKB Asli.
Syarat syarat Mengurus BPKB Duplikat
A.
Identitas diri berupa
a.KTP (jika kepemilikan kendaraan
perorangan.
b.Jika pemilik kendaraan merupaka badan
hukum di perlukan salinan akta pendirinan dan surat keterangan domisili instansi
yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel /cap instansi. .
c. Jika instansi pemerintah, identitas yang
dibutuhkan adalah surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditanda
tangani oleh pimpinan dan distempel /cap instansi. .
B.
Fotocopy STNK
C.
Fotocopy BPKB (bila ada)
D.
Laporan kehilangan dari kepolisian
E.
Berita acara interogasi dari kepolisian
F.
Surat keterangan dari reskrim
G.
Surat keterangan blokir dari kepolisian
H.
Iklan dua surat kabar satu bulan selama tiga
kali dan dibuktikan dengan kuitansi yang diberi potongan iklan.
I.
Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan
BPKB hilang / rusak dan sedang tidak digunakan pihak manapun ditanda tangani
dengan materai 6000. Disertai dengan mengetahui RT, RW, kepala desa/ lurah.
J.
Bila belum balik nama (kendaraan masih atas nama
orang lain) dibutuhkan kuitansi pembelian.
K.
Bila tidak mengurus sendiri dituhkan surat kuasa
ber materai 6000 dengan dilampiri fotocopy KTP orang yang diberi kuasa.
L.
Bukti pelunasan dari diler / bukti BPKB telah
diserahkan kepada pemilik.
M.
Surat keterangan dari bank.
N.
Kartu induk BPKB
O.
Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian
(dengan membawa kendaraan ke kantor polisi)
Oleh (Sie BPKB Subditregident)
baca juga mengenai Surat Izin Mengemudi
Sumber
Wikipedia
Sie BPKB subditregident Ditlantas Polda DIY oleh Tribun
jogja
0 Response to " Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang "
Post a Comment