Penggolongan Pelanggaran Lalu Litas terdiri dari 3 jenis yaiut Pelanggaran berat, Sedang dan Ringan. Berikut ini keterangan dan definisinya :
- Klasifikasi pelanggaran lalu lintas berat, sebagaimana dimaksud padaayat (2) didasarkan kriteria sanksi pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih atau denda lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
- Klasifikasi pelanggaran lalu lintas sedang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria ancaman pidana kurungan 3 (tiga) bulan sampai 4 (empat) bulan atau denda lebih dari Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
- Klasifikasi pelanggaran lalu lintas ringan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria:
a. ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah),
b. ancaman pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
c. Ancaman pidana kurungan 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah),
source : Per Kapolri No.9 tahun 2012
0 Response to " KLASIFIKASI PELANGARAN LALU LINTAS "
Post a Comment