PROSES PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL
(1) Pengajuan
penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas
Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.
Baca juga Syarat Pengajuang Pembuatan SIM Internasional
(2) Petugas melakukan:
a. pengecekan kelengkapan dokumen
persyaratan;
b. verifikasi data dalam formulir
dan dokumen persyaratan;
c. pengambilan sidik jari dan
pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;
d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku
register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan
e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIMdan diserahkan kepada
calon pemegang SIM.
(3) Kemudian Petugas akan melakukan “
a. meminta calon Pengemudiuntuk melakukan verifikasi data identitas yang
tercantum dalam format SIM;
b. Dengan Mencantumkan:
1. nomor SIM;
2. jangka waktu berlakunya SIM;
3. tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
4. nama pejabat Kepolisian;
c. memasukkan tandatangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik
dan cap elektronik instansi penerbit SIM.
(4) Penerbitan SIM Internasional (yang sebelumnya
sudah memiliki sim nasional) dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian
keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(5) SIM Internasional
diterbitkan oleh Polri dan Berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
Baca juga Syarat perpanjangan SIMInternasional
Source :
Per Kapolri No.9 tahun
2012
0 Response to " Proses Cara Membuat SIM Internasional "
Post a Comment