Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Syarat Mutasi Kendaraan :
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke
Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian
Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek
nomor rangka+mesin).
4. Kembali ke Bagian
Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal.
6. Kembali Ke bagian
Mutasi (untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas
keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas
keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima
ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali
(gesek nomor rangka+mesin).
10. Cross Cek ke POLDA
setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat
daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK +
Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai
dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat
NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang
di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB
yang telah di Update.
16. Selesai.
Baca juga mengenai Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
source : Facebook Korlantas Polri
0 Response to " Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan Bermotor "
Post a Comment