PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Siapa Saja Yang dapat (berHak) Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Ada dua yaitu :
a. Petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negara Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan .
Apa Saja yang diperiksa ketika Ada Penilangan Kendaraan Bermotor di Jalan :
a. Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
b. Tanda Bukti Lulus Uji bagi Kendaraan Wajib uji
c. Fisik kendaraan bermotor
d. Daya angkut dan / atau cara pengangkutan barang
e. Izin penyelenggaraan angkutan
Baca juga tentang Denda tilang dan
Prosedur Penilangan
source : Per Kapolri No. 9 Tahun 2012
0 Response to " Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Angkutan Jalan "
Post a Comment