Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Surat IZin Mengemudi atau disingkat SIM

Pembuatan SIM BARU :
1. KTP ASLI + FC
2. UJIAN TEORI
3. UJIAN PRAKTEK


PERPANJANG SIM :
1. KTP ASLI + FC
2. SIM ASLI + FC ( DAPAT DILAKUKAN DI SIM KELILING ATAU GERAI SIM )


2 Responses to " Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM "

  1. Replies
    1. terimakasih kunjungannya..
      itu referensi dari ntmc polri seingetku..
      kalo langkah langkahnya ada penjabarannya..

      diskusi tentang blog yuk mbak bay..

      Delete

Artikel Lainnya

loading...

Random post