Surat IZin Mengemudi atau disingkat SIM
Pembuatan SIM BARU :
1. KTP ASLI + FC
2. UJIAN TEORI
3. UJIAN PRAKTEK
PERPANJANG SIM :
1. KTP ASLI + FC
2. SIM ASLI + FC ( DAPAT DILAKUKAN DI SIM KELILING ATAU GERAI SIM )
Ekspresikan Hati (Mohon Maaf Bila Artikel Hanya Muncul Judul Saja, Mungkin Anda Mengaktifkan Adblock, Tolong Matikan Adblock Untuk membanca artikel Nabiungkangkun.blogspot.com lebih lanjut)
Simple men paklek bor?
ReplyDeleteterimakasih kunjungannya..
Deleteitu referensi dari ntmc polri seingetku..
kalo langkah langkahnya ada penjabarannya..
diskusi tentang blog yuk mbak bay..