Syarat dan Proses Balik Nama Kendaraan
Syarat Balik Nama
Kendaraan Bermotor:
1.
Cek Fisik Kendaraan
2.
STNK Asli + FC
3.
BPKB Asli + FC
4.
FC KTP Pemilik kendaraan saat ini (KTP Pembeli)
5.
Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
Proses Cara Balik Nama
Kendaraan Bermotor
1. Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
2. Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
3. Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
4. Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas dalam proses
5. Silahkan menunggu hingga nama dan Nopol Kendaraan anda dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya administrasi serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, cukup membayar administrasi saja)
6. Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi
7. Silahkan tanyakan ke petugas, Kapan pengambilan STNK baru anda.
8. Proses Balik Nama STNK kendaraan telah selesai.
1. Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
2. Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
3. Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
4. Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas dalam proses
5. Silahkan menunggu hingga nama dan Nopol Kendaraan anda dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya administrasi serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, cukup membayar administrasi saja)
6. Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi
7. Silahkan tanyakan ke petugas, Kapan pengambilan STNK baru anda.
8. Proses Balik Nama STNK kendaraan telah selesai.
Baca juga mengenai Mutasi Kendaraan bermotor
Source : Facebook Korlantas Polri
0 Response to " Syarat dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor "
Post a Comment