Info Tentang SIM Nasional
SIM (Surat Ijin
Mengemudi) adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan
yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga mengenai SIM Internasional
A. PENGGOLONGAN SIM
- SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.
- SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.
- SIM UMUM :
§
SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 kg.
§
SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
3.500 kg.
§
SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan
kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan
lebih dari 1.000 kg.
B. Usia Pemohon SIM
1. Kendaraan Pribadi
§
17
Tahun untuk golongan SIM A, C, D.
§
20
Tahun untuk golongan SIM BI.
§
21
Tahun untuk golongan SIM BII.
2. Kendaraan Umum
§
20
Tahun untuk golongan SIM A Umum.
§
22
Tahun untuk golongan SIM BI Umum.
§
23
Tahun untuk golongan SIM BII Umum.
C. PERSYARATAN SIM
1. Baru :
§
Memenuhi
usia yang ditentukan.
§
KTP.
§
Surat
keterangan sehat dari dokter.
§
Lulus
Ujian.
2. Perpanjangan :
§
SIM
Lama (asli).
§
KTP
(asli).
§
Mengisi
formulir yang disediakan petugas.
3. Peningkatan SIM:
§
Memenuhi
batas umur yang ditentukan.
§
SIM
yang akan ditingkatkan sudah berumur 1 tahun.
§
Melampirkan
KTP & SIM yang akan ditingkatkan.
D. BIAYA ADM SIM
1. SIM Golongan A
§
Baru
Rp 120.000,-
§
Perpanjangan
Rp 80.000,-
2. SIM Golongan B I
§
Baru
Rp 120.000,-
§
Perpanjangan
Rp 80.000,-
3. SIM Golongan B II
§
Baru
Rp 120.000,-
§
Perpanjangan
Rp 80.000,-
4. SIM Golongan C
§
Baru
Rp 100.000,-
§
Perpanjangan
Rp 75.000,-
5. SIM Golongan D
§
Baru
Rp 50.000,-
§
Perpanjangan
Rp 30.000,-
source : Facebook Korlantas Polri
source : Facebook Korlantas Polri
0 Response to " SIM Nasional "
Post a Comment