SIM Nasional



Info Tentang SIM Nasional

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga mengenai SIM Internasional

A. PENGGOLONGAN SIM

  1. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B I  berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B II  berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C  berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.
  5. SIM D  berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.
  6. SIM UMUM :
§  SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
§  SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
§  SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

B. Usia Pemohon SIM


1. Kendaraan Pribadi
§  17 Tahun untuk golongan SIM A, C, D.
§  20 Tahun untuk golongan SIM BI.
§  21 Tahun untuk golongan SIM BII.

2. Kendaraan Umum
§  20 Tahun untuk golongan SIM A Umum.
§  22 Tahun untuk golongan SIM BI Umum.
§  23 Tahun untuk golongan SIM BII Umum.

C. PERSYARATAN SIM


1. Baru :
§  Memenuhi usia yang ditentukan.
§  KTP.
§  Surat keterangan sehat dari dokter.
§  Lulus Ujian.
2. Perpanjangan :
§  SIM Lama (asli).
§  KTP (asli).
§  Mengisi formulir yang disediakan petugas.
3. Peningkatan SIM:
§  Memenuhi batas umur yang ditentukan.
§  SIM yang akan ditingkatkan sudah berumur 1 tahun.
§  Melampirkan KTP & SIM yang akan ditingkatkan.

D. BIAYA ADM SIM


1. SIM Golongan A
§  Baru  Rp 120.000,-
§  Perpanjangan  Rp 80.000,-
2. SIM Golongan B I
§  Baru  Rp 120.000,-
§  Perpanjangan  Rp 80.000,-
3. SIM Golongan B II
§  Baru Rp 120.000,-
§  Perpanjangan Rp 80.000,-
4. SIM Golongan C
§  Baru Rp 100.000,-
§  Perpanjangan Rp 75.000,-
5. SIM Golongan D
§  Baru Rp 50.000,-
§  Perpanjangan Rp 30.000,-




source : Facebook Korlantas Polri


0 Response to " SIM Nasional "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post