Tabel Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan UU No.22 Tahun 2009

No

Keterangan Pelanggaran

Pasal yang dilanggar

Kurungan

Denda Maksimal (Rp)

   1

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM

281

4 bulan

1 juta

2

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia

288 ayat 2

1 bulan

250.000

3

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor)

280

2 bulan

500.000

4

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot

285 ayat 1

1 bulan

250.000

5

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca

285 ayat 2

2 bulan

500.000

6

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

278

1 bulan

250.000

 

7

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas

287 ayat 1

2 bulan

500.000

8

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling Rendah

287 ayat 5

2 bulan

500.000

9

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

288 ayat 1

2 bulan

500.000

10

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan

289

1 bulan

250.000

11

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional

291 ayat 1

1 bulan

250.000

12

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)

293 ayat 1

1 bulan

250.000

13

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada  siang hari

293 ayat 2

15 hari

100.000

14

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu

294

1 bulan

250.000

15

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi

283

3 bulan

750.000

16

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki / pesepeda

284

2 bulan

500.000

17

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain

287 ayat 6

1 bulan

250.000

18

Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang

Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak

dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm

290

1 bulan

250.000

19

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang  mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang

292

1bulan

250.000

20

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat

295

1 bulan

250.000

21

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan  antara  kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

296

3 bulan

750.000

22

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan

297

1 tahun

3.000.000

23

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan

298

2 bulan

500.000

24

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan

299

15 hari

100.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Download file pdf Tabel Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan UU No.22 tahun 2009

di Tabel denda Tilang

 

Diringkas oleh  : borneo yudhaanato 

nabiungkangkung.blogspot.com


0 Response to " Tabel Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post