Macam Surat Tilang dan Cara Membayar Denda Tilang



Macam Surat Tilang dan Bagaimana Membayar Denda Tilang


Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima (5) lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

Jenis Jenis. Surat Tilang
Gambar. Surat Tilang

Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberiLEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di pengadilan.

Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.
2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.


Tips Menghadapi Tilang Pelanggaran Lalin:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta anda untuk mengambil lembar merah.

2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.

3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.

4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM     yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Demikian semoga bermanfaat.




Source :
Facebook Korlantas Polri

0 Response to " Macam Surat Tilang dan Cara Membayar Denda Tilang "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post