PROSEDUR PENILANGAN PELANGGADRAN LALU LINTAS
oleh POLISI
Apakah anda pengguna kendaraan bermotor?. Apakah anda pernah melakukan
pelanggaran lalu lintas, baik dengan sadar atau tanpa sadar ?. apakah anda
pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan kepergok polisi sehingga ditilang.
Atau mungkin anda pernah ditengah perjalanan dihentikan polisi untuk dimintai
surat kendaraan dan SIM, sebutan lainnya ‘cegatan’.
Berikut ini prosedur penilangan kepolisian yang tentunya wajib di laksanakan
oleh anggota polisi yang melakukan penilangan. Informasi ini diambil dari
website polri.goid.
PROSEDUR PENILANGAN
Polisi yang sedang memberhentikan kendaraan bermotor pelanggar lalu
lintas atau saat cegatan wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri
dengan jelas.
Polisi yang menilang harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar
lalu lintas apa kesalahannya, pasal berapa saja yang telah dilanggar dan tabel
berisi jumlah uang yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya ada dua pilihan :
1Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan (mengakui kesalahan)
dan memilih slip biru (siapa bilang
sudah tidak berlaku, ini dari web polri red), kemudian membayar denda di BRI
(ATM BRI) di sekitar tempat kejadian. Dengan membawa bukti transfer kemudian
mengambil dokumen yang ditahan di polsek di tempat kejadian pelanggaran.
2Pelanggar juga dapat memilih menolak kesalahan yang didakwakan (merasa
tidak salah) dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah
pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi
bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu
yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal terjadinya
pelanggaran).
Itu tadi prosedur yang harus di lakukan polisi ketika melakukan tindakan
penilangan. Anda dapat menghubungi call center 110.
Meminta sidang dapat diartikan siap membela diri melalui jalur hukum
melalui persidangan.Pengalaman pribadi selama beberapa kali sidang tilang,
sidang berlangsung cepat karena rata rata terdakwa mengakui kesalahan di
persidangan bahkan tanpa berkata apapun diatas kursi pesakitan didepan hakim
hehe. Lama persidangan disebabkan karena antri untuk duduk di kursi siding,
biasanya ada puluhan sampai ratusan pelanggar lalu lintas yang berkumpul.
Menyuap(i) Polisi
Ada saja sebagian pelanggar peraturan lalu lintas memilih untuk menyuap
polisi dengan uang berlipat lipat dari denda yang dijatuhkan karena ada
anggapannya anggapan sangat sulit mengurus tilang. Ada juga sebagian polisi
yang meminta uang kepada pelanggar peraturan lalu lintas agar pelanggar bisa
segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila
penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihikum penjara
karena menyuap polisi (pegawai negeri / Orang Yang Dibayar Negara) adalah
sebuah perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga besaran tilang baru yang besarnya 10 kali lipat kisaran 250 rb
sampai 1 juta rupiah di Denda tilang pelanggaran lalu lintas menurut UU no.22 tahun2009
0 Response to " Prosesdur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas "
Post a Comment