Prosesdur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas



PROSEDUR PENILANGAN PELANGGADRAN LALU LINTAS oleh POLISI


Apakah anda pengguna kendaraan bermotor?. Apakah anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, baik dengan sadar atau tanpa sadar ?. apakah anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan kepergok polisi sehingga ditilang. Atau mungkin anda pernah ditengah perjalanan dihentikan polisi untuk dimintai surat kendaraan dan SIM, sebutan lainnya ‘cegatan’. Berikut ini prosedur penilangan kepolisian yang tentunya wajib di laksanakan oleh anggota polisi yang melakukan penilangan. Informasi ini diambil dari website polri.goid.

PROSEDUR PENILANGAN

Polisi yang sedang memberhentikan kendaraan bermotor pelanggar lalu lintas atau saat cegatan wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.
Polisi yang menilang harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar lalu lintas apa kesalahannya, pasal berapa saja yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah uang yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya ada dua pilihan :
1Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan (mengakui kesalahan) dan memilih slip biru (siapa bilang sudah tidak berlaku, ini dari web polri red), kemudian membayar denda di BRI (ATM BRI) di sekitar tempat kejadian. Dengan membawa bukti transfer kemudian mengambil dokumen yang ditahan di polsek di tempat kejadian pelanggaran.

2Pelanggar juga dapat memilih menolak kesalahan yang didakwakan (merasa tidak salah) dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal terjadinya pelanggaran).

Itu tadi prosedur yang harus di lakukan polisi ketika melakukan tindakan penilangan. Anda dapat menghubungi call center 110.

Meminta sidang dapat diartikan siap membela diri melalui jalur hukum melalui persidangan.Pengalaman pribadi selama beberapa kali sidang tilang, sidang berlangsung cepat karena rata rata terdakwa mengakui kesalahan di persidangan bahkan tanpa berkata apapun diatas kursi pesakitan didepan hakim hehe. Lama persidangan disebabkan karena antri untuk duduk di kursi siding, biasanya ada puluhan sampai ratusan pelanggar lalu lintas yang berkumpul.

Menyuap(i) Polisi

Ada saja sebagian pelanggar peraturan lalu lintas memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat lipat dari denda yang dijatuhkan karena ada anggapannya anggapan sangat sulit mengurus tilang. Ada juga sebagian polisi yang meminta uang kepada pelanggar peraturan lalu lintas agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihikum penjara karena menyuap polisi (pegawai negeri / Orang Yang Dibayar Negara) adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum.


Baca juga besaran tilang baru yang besarnya 10 kali lipat kisaran 250 rb sampai 1 juta rupiah di Denda tilang pelanggaran lalu lintas menurut UU no.22 tahun2009

0 Response to " Prosesdur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post