Denda tilang pelanggaran lalu
lintas menurut UU no.22 tahun 2009
1.Setiap
pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (satu juta
rupiah)
(Pasal
281).
2.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
288 ayat 2).
3.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (lima ratus ribu rupiah)
(Pasal
280).
4.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
285 ayat 1).
5.
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus
kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)
(Pasal
285 ayat 2).
6.
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada
kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
278).
7.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus
ribu rupiah)
(Pasal
287 ayat 1).
8.
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling Rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)
(Pasal
287ayat 5).
9.
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)
(Pasal
288 ayat 1).
10.
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan
sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
289).
11.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standard
nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
291 ayat 1).
12.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (1) dipidanadengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(Pasal
293 ayat 1)
13.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama
pada siang hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal
293 ayat 2)
14.
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
syarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ibu (duaratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal
294)
Source
:
Web
polri
0 Response to " Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas "
Post a Comment