Macam Surat Tilang dan
Bagaimana Membayar Denda Tilang
Apabila
kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat
Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima (5) lembar dengan warna yang
berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah :
Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya
di pengadilan;
2. Lembar Biru :
Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan
Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan
UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada
pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada
kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada
kejaksaan negeri setempat.
Terdapat ada dua cara penyelesaian
perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR
BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang
ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan
Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberiLEMBAR
MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan
besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di
pengadilan.
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara
yang dapat dilakukan:
1.
Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat
menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk
seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.
2.
Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.
Semua
denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku
tidak diperkenankan.
Tips
Menghadapi Tilang Pelanggaran Lalin:
1. Bila anda mengakui
kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti
oknum petugas yang meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda
bila anda mengambil slip biru.
3.
Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas
dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung
dengan petugasnya agar lebih jelas).
Demikian
semoga bermanfaat.
Source
:
Facebook
Korlantas Polri
0 Response to " Macam Surat Tilang dan Cara Membayar Denda Tilang "
Post a Comment