Syarat Pembuatan dan Memperpanjang SKCK



SYARAT PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Memperpanjang SKCK
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
a)     Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b)     Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c)     Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran4×6 sebanyak 4 lembar.
d)     Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e)     Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK
a)     Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir(Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b)     Membawa fotocopy KTP/SIM.
c)     Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d)     Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Pelayanan Penerbitan SKCK
>>>>>Landasan :
  1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK  = RP.10.000,-



 Baca juga mengenai SIM Nasional


Source : Facebook Korlantas Polri

0 Response to " Syarat Pembuatan dan Memperpanjang SKCK "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post