Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Angkutan Jalan



PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN  JALAN


Siapa Saja Yang dapat (berHak) Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Ada dua yaitu :

a.       Petugas Kepolisisan Negara Republik  Indonesia
b.      Penyidik Pegawai Negara Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .


Apa Saja yang diperiksa ketika Ada Penilangan Kendaraan Bermotor di Jalan :

a.       Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
b.      Tanda Bukti Lulus Uji bagi Kendaraan Wajib uji
c.       Fisik kendaraan bermotor
d.      Daya angkut dan / atau cara pengangkutan barang
e.       Izin penyelenggaraan angkutan

Baca juga tentang Denda tilang dan Prosedur Penilangan


source : Per Kapolri No. 9 Tahun 2012

0 Response to " Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Angkutan Jalan "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post