Proses Cara Membuat SIM Internasional

PROSES PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL


(1) Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.

Baca juga Syarat Pengajuang Pembuatan SIM Internasional

 (2) Petugas melakukan:
a.  pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan;
b.  verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan;
c.  pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;
       d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan
e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIMdan diserahkan kepada calon pemegang SIM.

(3) Kemudian Petugas  akan melakukan “
a. meminta calon Pengemudiuntuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;
b. Dengan Mencantumkan:
1. nomor SIM;
2. jangka waktu berlakunya SIM;
3. tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
4. nama pejabat Kepolisian;
c. memasukkan tandatangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik dan cap elektronik instansi penerbit SIM.

(4)  Penerbitan SIM Internasional (yang sebelumnya sudah memiliki sim nasional) dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.


(5) SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan Berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.




Source :
Per Kapolri No.9 tahun 2012



0 Response to " Proses Cara Membuat SIM Internasional "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post