Nabiungkangkung >> Langkah Langkah Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – SKCK atau yang dulu kala sering disebut sebagai Surat Kuning merupakan persyaratan yang biasanya muncul ketika kita akan melamar pekerjaan.
Surat ini disebut juga sebagai surat kelakuan baik. Ketika nantinya kita membuat akan ada pertanyaan mengenai ada tidaknya pengalaman atau keterlibatan dalam tidak criminal.
Meskipun sekarang tes CPNS tidak lagi mensyaratkan SKCK (CPNS terakhir yang saya ikuti) banyak perusahaan, instansi lembaga, yang masih mesyaratkan SKCK sebagai lampiran surat lamaran pekerjaan.
Cara dan langkah langkah pembuatan SKCK ini tidak lah sulit. Dalam waktu sehari pun bisa jadi.
Bab bab di Artikel ini :
Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membuat SKCK
Tempat Pembuatan SKCK
Syarat syarat Membuat SKCK
Langkah Langkah Membuat SKCK
Biaya Pembuatan SKCK
Legalisir SKCK
Masa Berlaku SKCK
# Yang Perlu Dipersiapkan sebelum Membuat SKCK
Bila anda hendak membuat SKCK tentunya ingin tau apa yang perlu dipersiapkan sebelum menuju tempat pembuatannya. Selain agar ada gambaran tentang langkah pembuatan, tentu diharapkan proses pembuatan dapat jadi dalam sekali jalan dan tidak bolak balik.
- Fisik dan Mental
Kita nanti akan menuju kantor polisi, so siapkan fisik dan mental untuk menghadapi kenyataan hidup ini.
- Pas Foto
Siapkan foto dengan berbagai ukuran untuk jaga jaga he..
- Uang Secukupnya
Untuk biaya membuat SKCK dan biaya foto kopi makan siang dan lain lain
- Foto Copy Data diri
KTP (Kartu tanda penduduk), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan atau identitas lain
-Rumus Sidik Jari.
Siapkan Kartu Rumus Sidik jari, Pembuatan hanya sekali dapat digunakan seterusnya.
-Alat Tulis
Untuk mengisi Form Pendaftaran
Sekiranya itu hal hal yang perlu kita persiapkan sebelum Membuat SKCK serta Memperpanjang SKCK. Untuk memperpanjang SKCK kita perlu melampirkan SKCK lama..
# Tempat Pembuatan SKCK
Pembuatan dan Perpanjanga SKCK bisa dilakukan baik di Polres maupun Polsek.
Pembuatan di Polsek biasayna lebih cepat karena antrian yang lebih sedikit hanya mencakup wilayah satu kecamatan.
Untuk Polres melayani wilayah satu kabupaten / kota sehingga biasanya antriannya lebih banyak.
Akan Tetapi Salah satu kelengkapan pembuatan SKCK yaitu rumus sidik jari hanya bisa di buat di Polres, Bagi yang sudah punya dapat langsung membuat SKCK di Polsek. Sedangkan bagi yang belum punya ketika sampai polres kita akan diminta ke polsek untuk mengurusnya terlebih dahulu.
Pilihlah tempat pembuatan SKCK sesuai kondisi dan kelengkapan persyaratan yang kita miliki..
# Syarat syarat Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
-Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
-Fotocopy Akta Kelahiran
-Surat Rekomendasi Dari Polres
-Rumus Sidik Jari (Kartu)
-Foto Berwarna ukuran 4 x 6, sebanyak 3 lembar.
-SKCK Lama (untuk yang Memperpanjang SKCK)
Menurut Pengalaman Persyaratan yang diminta dapat berbeda beda tergantung tempat pembuatannya. Ada beberapa persyaratan yang hilang, namun ada juga kemungkinan ada syarat yang ditambahkan dari list diatas..
Untuk Foto siapkan saja variasi berbagai ukuran seperti 2 x 3, 3x4 dan 4x6, karena kadang ukuran yang diminta bisa berbeda.
Sedangkan untuk membuat rumus sidik jari diperlukan foto 2x3 sebanyak 2 lembar, 1 di temple di kartu sidik jari dan satunya di simpan oleh pembuatanya ( Unit Ident Polres)
Oh ya, saya dulu juga mencari surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan. Tetapi pas di TKP tidak ditanyakan he..
Siapkan Mental dan fisik terhadap kejutan yang akan terjadi he :v
# Langkah Langkah Membuat SKCK
+ Langkah Pertama untuk membuat SKCK adalah kita menuju TKP pembuatan SKCk bisa di POLRES atau di POLSEk.
Jangan Lupa persyaratan yang sudah disampaikan diatas.
Bila memang ingin memiliki surat pengantar RT, RW, Kelurahan, Kecamatan. Tinggal datangi satu persatu dari tingkat paling bawah dulu ya. Jadi pertama ke RT atau sekertarisnya dulu. Baru naik tingkat ke RW dan seterusnya.
+ Menuju Tempat Pembuatan SKCK
Tempat Pembuatan SKCK biasanya berbeda dengan Tempat Pembuatan SIM. Jangan malu dan takut untuk Tanya kepada petugas dimana letak loketnya..
Setelah sampai di Loket tujuan, tanyalah pada petugas bahwa akan membuat SKCK.
Anda akan ditanya petugas tujuan membuat SKCK untuk apa, sebutkan saja misalnya untuk melamar pekerjaan, atau mendaftar POLRI, atau Mendaftar TNI..
Anda juga akan ditanya apakah sudah memiliki kartu rumus sidik jari, Bila Belum anda akan diminta membuat rumus sidik jari di ruang lain..
+ Membuat Rumus Sidik Jari.
Kartu Rumus Sidik Jari menjadi salah satu syarat yang diminta ketika kita akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pembuatannya dilakukan oleh Unit Ident Polres, Jadi bila kita membuat SKCK di Polsek dan belum punya Rumus Sidik jari kita akan diminta ke Polres dulu.
Yang terjadi ketika Pembuatan Rumus Sidik Jari :
-Daftar di loket
-Isi Form Pendaftaran dan Sertakan Pas Foto
-Kumpulkan Form Pendaftaran
-Tunggu Panggilan
-Rekam data sidik jari di computer
-Bayar biaya Pembuatan Rumus sidik jari sebesar Rp. 10.000,- (ini hanya gambaran)
-Tunggu Hingga Kartu Rumus Sidik Jari Jadi, dan kita siap menuju loket Pembuatan SKCK.
+ Membuat SKCK
Berbekal Kartu Rumus Sidik Jari kita siap menuju loket Pembuatan SKCK. Sampaikan tujuan kita kepada petugas, dan dapatkan Form Pembuatan SKCK..
-Isi Form dan Lengkapi Persyaratan yang diminta..
-Kumpulkan Form yang sudah terisi beserta persyaratanya
-Tunggu beberapa saat, Setelah jadi kita akan dipanggil.
# Biaya Pembuatan SKCK
Bab ini saya hanya akan memberikan gambaran, uang saku yang perlu kita bawa ketika akan membuat SKCK.
-Biaya Parkir : -
-Biaya Pembuatan Kartu Rumus Sidik Jari : 10.000
-Biaya Pembuatan SKCK : 10.000
-Biaya Fotocopu SKCK : -
-Biaya Makan : bila perlu.
Jadi dapat disimpulkan kisaran uang yang perlu dibawa kurang dari 25.000.
# MeLegalisir dan MemFotocopy SKCK
SKCK yang jadi hanya sebanyak satu lembar, bila kita butuh untuk mendaftar atau menggunakan di beberapa tempat . Kita Perlu Memfotocopy dan Melagalisirnya. Fotocopy Legalisir SKCK ini yang akan kita gunakan sebagai persyaratan lamaran kerja atau lainnya.
Banyaknya Lembar Fotocopy: sesuai Kebutuhan
Biaya Legalisir : gratis, biaya hanya untuk fotocopy saja.
# Masa Berlaku SKCK
SKCK yang telah kita buat dapat berlaku selama 6 bulan. Selama itu dapat kita gunakan sebanyak mungkin.
Bila Masa berlaku habis kita bisa memperpanjangnya lagi dengan persyaratan hampir sama dengan pembuatan baru tetapi dengan lampiran SKCK lama.
0 Response to " Langkah Langkah Cara Membuat SKCK Sehari Jadi "
Post a Comment