Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (1 Tahun)



PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ULANG 1 TAHUN

Nabiungkangkung->> Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan ->>  Pembayaran pajak kendaraan bermotor di lakukan setiap tahun sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) dan Setiap 5 tahun dimana juga disertai penggantian plat nomor kendaraan bermotor.

Berikut ini persyaratan yang harus di siapkan sebelum mengurus pajak kendaraan bermotor..
Persyaratan Pajak Kendaraan bermotor tahunan :
1.         BPKB Asli
2.         STNK Asli
3.         KTP / Identitas pemilik yang syah (sesuai dengan nama di STNK), 
bila tidak ada gunakan KTP orang yang mengurus perpanjangan disertai surat kuasa..

Silahkan menuju Samsat terdekat..
Bila ada yang bingung silahkan bertanya orang yang ada di tkp, misal petugas atau orang lain..
di samsat biasanya ada yang  menawarkan jasa pengisian formulir..


Berikut ini mekanisme pengurusan Pajak Kendaraan bermotor Tahunan :
Mekanisme/Prosedur Pajak kendaraan bermotor tahunan :
1.         Formulir Permohonan
2.         Pendaftaran di loket 1 (antri Nomor Urut)
3.         Pembayaran di Loket
4.         Penyerahan STNK

Semoga Bermanfaat, Terimakasih

Source : Web samsat klaten


0 Response to " Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (1 Tahun) "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post