PEMBLOKIRAN SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)
SIM dapat diblokir
untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Tindakan pemblokiran
SIM dilakukan terhadap :
a. Pengendara yang melakukan tindakan pidana
kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
b. Pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar
Pencarian Orang (DPO) atas perintah penyidik.
Proses Pemblokiran SIM
- Penyidik mengajukan permintaan blokir secara tertulis kepada Pejabat penandatangan SIM pada Satpas;
- Petugas mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan blokir dengan pangkalan datakomputer dan register manual;
c. berdasarkan
perintah pejabat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas melakukan
pemblokiran di pangkalan data komputer dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR”
serta mencantumkan alasan mengajuan
blokir, nomor, dan tanggal surat;
d. Petugas
mengeluarkan surat keterangan SIM telah diblokir dan diberikan kepada penyidik
yang mengajukan permintaan blokir; dan
e. Petugas
menyimpan arsip blokir SIM.
baca juga mengenai Perpanjangan SIM
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
Pembukaan blokir SIM hanya dapat dilakukan oleh pejabat penanda tangan
SIM pada Satpas atas dasar permintaan Penyidik.
Tata cara pembukaan blokir, dilaksanakan dengan beberapa tahapan:
a)
petugas
melakukan pembukaanblokirberdasarkan permintaan penyidik;
b)
petugas,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencocokkan data SIM sesuai dengan
permintaan buka blokir dengan data Regident
Pengemudi;
c)
petugas
mengeluarkan surat keterangan Pembukaan Blokir SIM dan memberikan kepada
penyidik yang mengajukan permintaan pembukaan blokir; dan
d)
penyidik,
dapatmenyampaikan surat pembukaan blokir kepada pemilik SIM.
Source :
Per Kapolri No.9 Tahun 2012
0 Response to " Pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) "
Post a Comment