Pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM)



PEMBLOKIRAN SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)


SIM dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Tindakan pemblokiran SIM dilakukan terhadap :
a.       Pengendara yang melakukan tindakan pidana kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
b.      Pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) atas perintah penyidik.

Proses Pemblokiran SIM

  1. Penyidik mengajukan permintaan blokir secara tertulis kepada Pejabat penandatangan SIM pada Satpas;
  2. Petugas mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan blokir dengan pangkalan datakomputer dan register manual;
c.       berdasarkan perintah pejabat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas melakukan pemblokiran di pangkalan data komputer dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan  mengajuan blokir, nomor, dan tanggal surat;
d.      Petugas mengeluarkan surat keterangan SIM telah diblokir dan diberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan blokir; dan
e.       Petugas menyimpan arsip blokir SIM.

 baca juga mengenai Perpanjangan SIM

PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

Pembukaan blokir SIM hanya dapat dilakukan oleh pejabat penanda tangan SIM pada Satpas atas dasar permintaan Penyidik.


Tata cara pembukaan blokir, dilaksanakan dengan beberapa tahapan:

a)      petugas melakukan pembukaanblokirberdasarkan permintaan penyidik;
b)      petugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan buka blokir dengan data Regident  Pengemudi;
c)      petugas mengeluarkan surat keterangan Pembukaan Blokir SIM dan memberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan pembukaan blokir; dan
d)      penyidik, dapatmenyampaikan surat pembukaan blokir kepada pemilik SIM.




Source :
Per Kapolri No.9 Tahun 2012


0 Response to " Pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) "

Post a Comment

Artikel Lainnya

loading...

Random post