Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
sedangkan standar pelayanan Rumah sakit,
Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar
pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit adalah:
a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
b. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit;
c. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan
d. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit melalui beberapa langkah :
1. Persiapan Akreditasi Rumah sakit
Persiapan akreditasi dilakukan dengan pemenuhan standar dari komite akreditasi dan melakkan penilain mandiri atau self assesment. Penilaian mandiri (self assesment) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Penilaian mandiri (self assesment) bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi. Penilaian mandiri (self assesment) dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi.
2. Bimbingan Akreditasi
Bimbingan Akreditasi merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi. Bimbingan Akreditasi dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi yang akan melakukan Akreditasi. Pembimbing Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi.
3. Pelaksanaan Akreditasi :
a. Survey Akreditasi
Merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Survei dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi. (3) Surveior Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.
b. Penetapan Status Akreditasi
Penetapan status Akreditasi nasional dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional diwajibkan membuat perencanaan perbaikan strategis sesuai dengan rekomendasi surveior untuk memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai.
Lembaga independen pelaksana Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional kepada publik. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan Akreditasinya. Penulisan nama rumah sakit yang terakreditasi nasional harus dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran permenkes 012 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
4. Pasca Akreditasi
Kegiatan pasca Akreditasi dilakukan dalam bentuk survei verifikasi. Survei verifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi yang
melakukan penetapan status Akreditasi terhadap Rumah Sakit. Survei verifikasi bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveior. Pelaksanaan kegiatan pasca Akreditasi diatur oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi.
berikut ini contoh penulisan nama rumah sakit setelah terakreditasi nasional.
Akreditsi rumah sakit dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit atau biasa disebut KARS.
source : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2012 (untuk download Peraturan Menteri Keseharta tentang Akreditasi Rumah sakit klik disini)
sedangkan standar pelayanan Rumah sakit,
Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar
pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit adalah:
a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
b. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit;
c. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan
d. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit melalui beberapa langkah :
1. Persiapan Akreditasi Rumah sakit
Persiapan akreditasi dilakukan dengan pemenuhan standar dari komite akreditasi dan melakkan penilain mandiri atau self assesment. Penilaian mandiri (self assesment) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Penilaian mandiri (self assesment) bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi. Penilaian mandiri (self assesment) dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi.
2. Bimbingan Akreditasi
Bimbingan Akreditasi merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi. Bimbingan Akreditasi dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi yang akan melakukan Akreditasi. Pembimbing Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi.
3. Pelaksanaan Akreditasi :
a. Survey Akreditasi
Merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Survei dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi. (3) Surveior Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.
b. Penetapan Status Akreditasi
Penetapan status Akreditasi nasional dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional diwajibkan membuat perencanaan perbaikan strategis sesuai dengan rekomendasi surveior untuk memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai.
Lembaga independen pelaksana Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional kepada publik. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan Akreditasinya. Penulisan nama rumah sakit yang terakreditasi nasional harus dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran permenkes 012 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
4. Pasca Akreditasi
Kegiatan pasca Akreditasi dilakukan dalam bentuk survei verifikasi. Survei verifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi yang
melakukan penetapan status Akreditasi terhadap Rumah Sakit. Survei verifikasi bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveior. Pelaksanaan kegiatan pasca Akreditasi diatur oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi.
berikut ini contoh penulisan nama rumah sakit setelah terakreditasi nasional.
Akreditsi rumah sakit dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit atau biasa disebut KARS.
source : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2012 (untuk download Peraturan Menteri Keseharta tentang Akreditasi Rumah sakit klik disini)
0 Response to " Akreditasi Rumah Sakit, Tujuan Akreditasi Rumah Sakit dan Langkah-langkah Akreditasi R S "
Post a Comment