Informasi obat bermerek di nabiungkangkung
ANTIMO dimenhydrinate
ANTIMO dimenhydrinate
KOMPOSISI :
Tiap
tablet mengandung :
Dymenhidrinate
50 mg
INDIKASI / FUNGSI ANTIMO :
Mabuk,
muntah dalam perjalanan yang diderita jika mempergunakan kendaraan bermotor,
kapal, kereta api atau pesawat udara.
POSOLOGI / DOSIS ANTIMO :
Dewasa
dan Anak diatas 12 tahun :
1
tablet (50mg) sehari, tidak lebih dari 8 tablet (400 mg).
Anak
berumur 8 – 12 tahun :
½
tablet (25 mg) sehari, tidak lebih dari 4 tablet (200 mg)
PERINGATAN DAN PERHATIAN :
Tidak
boleh digunakan pada bayi premature atau bayi baru lahir.
Efek
Antiemetiknya dapat menggangu diagnosis pada keadaan apendicities dan dapat
menutupi tanda toksis dari over dosis obat lain.
Hindari
makanan dan minuman beralkohol
Selama
menggunakan obat ini tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor atau
menjalankan mesin.
INTERAKSI ANTIMO :
Meningkatkan efek sedative dari anti depresan SSP seperti
alcohol, barbiturate, hipnotik, analgesic, opioid, sedative anxiolitik dan anti psikotik.
Meningkatkan
Aksi Antimuskarinik jika diberikan bersamaan antimuskarinik seperti atropine
dan anti depresan lain (termasuk Trisiklik dan MAO inhibitor)
Dapat
menutupi tanda tanda kerusakan yan disebabkan oleh obat obat ototoksik seperti
antibiotik aminoglikosida.
EFEK SAMPING ANTIMO :
Depresi SSP seperti mengantuk, lesu, pusing dan gangguan
koordinasi (tertama pada anak anak)
Sakit
kepala, gangguan psikomotor, efek antimuskarinik seperti mulut kering,
pandangan kabur, retensi urin, konstipasi dan peningkatan refluks lambung.
Gangguan
saluran pencernaan seperti mual, muntah, diare, dan nyeri epigastrik.
Cardiac
arhytmia atau palpitasi
KONTRAINDIKASI :
Penderita
gangguan hati, hypokalemia, hipersensitif terhadap antihistamin, retensi urin
dan glaukoma.
JENIS OBAT :
Obat
Bebas Terbatas
PENYIMPANAN :
Simpan
pada suhu dibawah 300C. dalam wadah tertutup rapat, terlindungi dari
cahaya dan kelembapan.
KEMASAN :
Strip
@ 10 tablet
Reg
No. DTL 7219929710 A1
PT.
Phapros Tbk.
0 Response to " Informasi Obat Antimo tablet "
Post a Comment